Selasa, 22 Juni 2010

V. PENDANAAN

SUMBER DANA

· Wakaf / Infaq sukarela : Warga sekitar perumahan
· Kotak amal : Masyarakat
· Sumbangan ( Proposal ) : Instansi Pemerintah / Swasta
· Donatur : Kaum Muslimin dimana saja

PENGGALANGAN DANA

· Berusaha mencari dan menerima bantuan dari manapun dan siapapun yang sesuai syari’at Islam.
· Mengumpulkan ZIS dari masyarakat dengan sukarela.
· Menitipkan kotak ‘amal jariah di toko-toko atau warung.
· Menjual kupon sumbangan nominal Rp 10.000, Rp 25.000, Rp 50.000 dan Rp.100.000,-
· Lain-lain usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar